Sementara terhadap terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi Menyatakan terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Sekitar Ratusan Bendera Merah Putih Disalurkan Dari Camat Lurah Kepada Masyarakat Untuk Dikibarkan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300.000.000, Subsidair 6 bulan
Membebani terdakwa Anan Prasetia dengan uang pengganti sebesar Rp125.800.000,. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya