Terdakwa juga dikenakan hukuman untuk membayar kerugian keuangan negara dengan besaran yang berbeda sesuai dengan perbuatan para terdakwa Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfadli dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000, Subsidair 6 bulan membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 163.800.000.
Jika terdakwa Zulfadli tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya