Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3, Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Awali Tugas Resmi Di Indonesia, 12 Duta Besar Negara Sahabat Berikan Surat Kepercayaan Kepada Presiden Jokowi

Kini kedua tersangka BW dan S kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.