HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyerahkan Barang Bukti dan 2 orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (24/2023).

Baca Juga: Pemerintah Dan Kejaksaan Tandatangani Kesepakatan Program Jaga Desa Bangun Kesadaran Hukum

Dua orang tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah yang diserahkan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Bintan ini berinisial DW dan S sementara seorang tersangka lainnya masih dalam DPO.

Baca Juga: Tinjau Harga Kebutuhan Pokok Terdapat Perbedaan Harga Cabai Setan, Hasan Minta Disperindag Panggil Pedagang

Tindakan kedua tersangka kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah tersebut merugikan negara sekitar Rp8 milyar. Dengan rincian tahun 2018 lebih kurang Rp2,8 M dan pada tahun 2019 sekitar Rp6 M.

Baca Juga: Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Erick Thohir Bersikap Santai: Aku Rapopo

Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan pada tahun 2018 sepanjang 20 meter berdasarkan pagu anggaran Rp10 M dengan nilai kontrak sebesar Rp9,9 M dari BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca Juga: Bulan November Mendatang Satlantas Polres Bintan Terapkan Tilang Elektronik Secara Serentak

Sebagai penyedia Pembangunan Jembatan Tanah Merah tersebut yaitu PT Bintang Fajar Gemilang dan Konsultan Perencana DED adalah CV Vintech Pratama Consultant.

Baca Juga: Operasi Mantap Brata Seligi, 8 Orang Personil Polres Bintan Menjaga Penyimpanan Logistik KPU Bintan

Denny Anteng Prakoso selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan dari penyidikan disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan merugikan keuangan negara pada kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019.

Baca Juga: Malam Kedua Sembahyang Keselamatan Kelenteng Cetiya Ngi Ang Thiang Sian Tie Di Senggarang Begitu Antusias

Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri total kerugian negara lebih dari Rp8 miliar lebih, Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah hampir roboh.

Sedangkan di lapangan ketersediaan ahli tidak ada menghadirkan dan mengawasi dari awal sampai akhir.
Penetapan tersangka itu sejak 15 Desember 2020 lalu berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di penyidikan.

Baca Juga: Adityo Agung Nugroho Gantikan Posisi Khairil Mirza Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang

“Tiang pancang tidak sesuai sehingga Jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang tidak fungsional dan tidak ada fungsinya bagi masyarakat, atau tidak sesuai spesifikasi,” terang Denny Anteng.

Diketahui BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK) dan S selaku Direktur Utama CV Bina Mekar Lestari sebagai kontraktor yang melanjutkan pekerjaan lanjutan tahun 2019.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tinjau Lokasi Rawan Banjir: Saya Minta Kadis PUPR Untuk Gotong Royong

Sisi lain Kasi Intel Kajari Bintan Syamsul Sahubauwa saat dijumpai media ini di Kantor Kajari Bintan didampingi Kasi Pidsus Fajrian memaparkan terdapat pengembalian uang sebesar lebih kurang Rp500 juta.

“Proses tahap dua ini untuk mempersiapkan penyidikan dan menetapkan jaksa penuntut umum hingga dipersidangan,” terang Samsul.

Baca Juga: FBNRI Kepri Silaturahmi ke Makodim 0315 Tanjungpinang, Jalin Sinergitas Penguatan Kesadaran Bela Negara

Menyinggung salah seorang tersangka yang diketahui hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan terus melakukan pencarian tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3, Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Awali Tugas Resmi Di Indonesia, 12 Duta Besar Negara Sahabat Berikan Surat Kepercayaan Kepada Presiden Jokowi

Kini kedua tersangka BW dan S kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.