Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.

Untuk pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios Laundry pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.

“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Loundry tersebut”, ungkap AKP Rugianto.

Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Strika Uap, 1 buah Timbangan Digital,

Dua buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, bahkan 6 bungkus baju kostomer juga diambil oleh pelaku

Saat ini kedua tersangka telah d tahan di Polsek Bintan Timur diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.