Dan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak:
Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap Anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta