Dan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak:
Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap Anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta
Juni 21, 2024 5:58 pm
Dua Pelaku Mucikari Diringkus Polisi, Motif Kerja Kepada Korban
Atas perbuatannya kedua pelaku diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang):
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan