HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku mucikari kepada anak dibawah umur dan orang dewasa di Km 15 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Rabu (19/6/2024)
Dua orang pelaku inisial JU pria (32) dan TD perempuan (36) sedangkan korban dalam kasus tersebut sebanyak 4 orang anak dibawah umur dan 8 orang dewasa dengan motif menawari para korban untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial dengan berbagi keuntungan
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskrim AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan Bulan Juni 2024, Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat prositusi di sekitar Km 15 Tanjungpinang Timur,sehingga kemudian dibentuk Tim Gabungan untuk melaksanakan penyelidikan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim, Unit PPA Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
“Pada Hari Rabu, 19 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB, di Cafe Queen Km 15 Kec. Tanjungpinang Timur, Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan mucikari (papi & mami), dengan korban 4 Perempuan anak-anak dan 8 Perempuan Dewasa,” jelasnya pada confrensi pers,Jumat (21/6/2024)
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang menambahkan adapun para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bertempat tinggal sekaligus bekerja di Cafe Queen tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial.
Para korban bekerja bervariasi, dari 1 bulan s/d sudah 1 tahun, dengan tarif bayaran Rp200.000 s/d Rp 400.000 setiap pelanggan, dengan potongan Rp 50.000, untuk fee bagi para Tersangka sebagai papi dan mami.
“Selain itu, para tersangka juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang):
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta
Dan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak:
Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap Anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta
Tinggalkan Balasan