Sedangkan kasus ketiga Persetubuhan anak dibawah umur dilakukan pelaku berinisial SB (57) kepada dua orang korban yang sama-sama masih dibawah umur dengan diberikan iming-iming hadiah.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana Persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”jelas Iptu Giofany.
Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Satu Unit Alat Berat
Kini ketiga para pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya