“Adapun nantinya konsumen yang memiliki keterbatasan ekonomi/finansial dapat menerima layanan bantuan Hukum secara cuma-cuma berupa konsultasi hukum, advis, pendampingan Hukum baik didalam maupun di luar persidangan,” ujarnya.
Rusman Ketua YLBH Penberad juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPSK Tanjungpinang karena telah memberikan kesempatan untuk berkontribusi melalui kerjasama antara YLBH Penberad dengan BPSK Tanjungpinang.
“Semoga kerja sama ini akan terus berlanjut dan dapat memberikan pengetahuan dan manfaat yang terbaik bagi kami dan BPSK Kota Tanjungpinang” ungkap Rusman.
Sementara itu Fauziah Pembina YLBH Penberad mengungkapkan bahwa dengan Mou ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun konsumen.
“Harapan dan capaian yang kita ingin dari kerjasama ini dari pihak LBH Penberad dan BPSK Tanjungpinang kita sama-sama memajukan dan meningkatkan kesejahteraan konsumen
Maupun masyarakat yang memang memerlukan bantuan hukum/atau konsultasi pelayanan hukum terpadu,” terang Fauziah.
Tinggalkan Balasan