“Dari penindakan itu, kami melakukan menindaklanjuti sinergi bersama pihak Polda Kepri,” kata Evi.

Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Polda Kepri dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Acara pemusnahan juga turut dihadiri Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 milyar dan maksimum Rp10 milyar.