HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim

Tidak hanya itu, Bea Cukai Batam menindak kapal pengangkut barang kiriman ilegal tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batu Besar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan petugas dalam mengantisipasi berbagai modus pelanggaran hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Penindakan narkotika dilakukan pada Selasa (22/7/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas melakukan profiling terhadap penumpang rute Batam Surabaya Lombok.

Seorang calon penumpang berinisial OT menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan.

“Hasil pemeriksaan awal menemukan anomali berupa lilitan lakban di bagian dalam pakaian penumpang, yang semakin memperkuat kecurigaan petugas. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur,” jelas Muhtadi.

Petugas mengamankan tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis Methamphetamine dengan berat bruto ±188,9 gram.

Pengujian dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Dari keterangan OT, ia mengaku diperintah oleh pria berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus sabu yang dibawanya ke Lombok.

Tiket perjalanan dan penginapan juga ditanggung penuh oleh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di sebuah hotel di Lubuk Baja, tempat ia bertemu pria berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.

Penindakan kedua dilakukan pada Senin malam (21/7/2025) di perairan Batu Besar, Batam. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim patroli Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 mendapat informasi masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan.

Pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 menemukan kapal mencurigakan yang berlayar menuju Tanjung Uban. Tim segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit kapal lainnya.

Kapal Nasya berhasil dihentikan di perairan Batu Besar. Pemeriksaan mendapati kapal dinakhodai pria berinisial S (38) dengan seorang ABK berinisial S (48).

Kapal berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban dengan membawa 266 koli barang kiriman tanpa dokumen sah. Nilai barang masih dalam proses penghitungan.

“Atas penindakan tersebut, kapal langsung dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Muhtadi.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan terkait jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional serta perlindungan industri dalam negeri.

“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” pungkas Muhtadi.