Sekitar pukul 08.30 WIB, pihak Ditpolairud melihat mobil pick-up Suzuki Carry BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Setelah membuntuti, tim menghentikan mobil tersebut di depan SMP Negeri 17 Batam pada pukul 08.45 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter,” jelas Kombes Pol Zahwani.

Kabidhumas Polda Kepri menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum,” ungkapnya.