HARIANMEMOKEPRI.COM — Tiga orang residivis narkoba kembali mendekam jeruji besi Polres Bintan

Ketiganya berinisial WM (47), RO (18) dan AW (28), penangkapan mereka bagaikan film action antara polisi dan tersangka.

Mereka ditangkap pada lokasi berbeda di Km 16 Desa Toapaya Selatan dan Km 15 Tanjungpinang serta menemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu tersimpan di samping lemari di dalam kamar tersangka WM.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Km 16 Desa Toapaya Selatan.

Setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan pelaku WM (47) dan RO (18) pada Sabtu (17/8/2024).

“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan 2 orang tersangka WM dan RO di daerah Kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang, selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali seorang laki-laki berinisial AW (28) juga di Kelurahan Air Raja,” kata Iptu Davinsi, Jumat (23/8/2024).

Sewaktu tersangka WM akan ditangkap di Km. 16, WM sempat kabur karena mengetahui adanya Personel Satresnarkoba di sekitar lokasi.

Melihat buruannya kabur personel Satresnarkoba mengejar WM hingga ke Kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang hingga akhirnya tertangkap.

“Barang bukti dari terangka WM sebanyak 4 paket ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu,” terang Iptu Davinsi.

WM mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari AW yang juga bertempat tinggal di Kelurahan Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya.

WM mendapatkan sabu-sabu dari AW dengan membelinya sebanyak 2,5 gram seharga Rp 1,9 juta setelah membeli sabu-sabu tersebut, dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh WM menjadi 10 paket kecil.

“Dari 10 paket yang dijadikan MW 5 paket kami dapatkan dari MW 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO”, ungkap Iptu Davinsi.

Saat penangkapan AW, personel Satresnarkoba menemukan 5 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket.

“Tersangka AW dan MW merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023”, Ungkap Iptu Davinsi menjelaskan.

Kini Satresnarkoba sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW.

“Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara,” pungkasnya.