HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jalur internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengangkutan ilegal benih lobster.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan benih bening lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi, sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa, (20/10/2026).

Menurut Irhamni, para pelaku diduga menerapkan modus dengan memutus komunikasi antarpihak yang terlibat agar masing-masing tidak saling mengenal.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengiriman tersebut diduga menjadi operasi ke-10 yang dilakukan jaringan itu,” terang Brigjen Pol Irhamni.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 13 kotak styrofoam berisi benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit telepon genggam.

Keempat telepon genggam tersebut terdiri dari Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.

“Penyidik kini masih mendalami asal benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam jaringan tersebut,” ungkap Dittipidter Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri aliran hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsurnya.

Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Dr. Sahono Budianto, menyampaikan bahwa sebanyak 73.477 ekor benih bening lobster yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam.

“Jumlah tersebut merupakan benih yang tersisa setelah 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan,” jelas Sahono.

BPBL Batam menjadi salah satu lokasi percontohan pembesaran benih bening lobster hingga mencapai ukuran konsumsi.

Upaya budidaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal.

Ia menegaskan, praktik tersebut dapat merugikan sumber daya kelautan dan berujung pada proses hukum.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan benih lobster maupun tindak pidana lainnya dapat melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.