Seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum.
Polda Kepri menegaskan, upaya pemberantasan narkotika juga dilakukan melalui pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah tersebut meliputi pengawasan berkelanjutan, edukasi mengenai bahaya narkotika, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan narkotika, warga diminta segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Polda Kepri menegaskan bahwa setiap penindakan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemulihan kawasan rawan narkoba diharapkan dapat berjalan berkelanjutan sehingga mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

