HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepri bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Polresta Barelang menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Operasi tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus sebagai upaya menertibkan dan memulihkan kawasan rawan narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pemulihan lingkungan dengan melibatkan masyarakat agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi pusat peredaran narkoba,” terang Kabidhumas Polda Kepri.
Operasi tersebut melibatkan 364 personel gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, BNNP Kepri, Brimob, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 33 orang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 24 orang positif narkotika, sedangkan sembilan orang lainnya negatif.
“Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nona Pricilla.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram.
Petugas turut menyita sejumlah barang, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal, tiga unit CCTV, sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, serta satu kotak kaca pirex.
Seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum.
Polda Kepri menegaskan, upaya pemberantasan narkotika juga dilakukan melalui pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah tersebut meliputi pengawasan berkelanjutan, edukasi mengenai bahaya narkotika, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan narkotika, warga diminta segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Polda Kepri menegaskan bahwa setiap penindakan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemulihan kawasan rawan narkoba diharapkan dapat berjalan berkelanjutan sehingga mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

