HARIANMEMOKEPRI.COM — Sungguh terlalu, seorang ayah tiri tega melakukan persetubuhan anaknya yang di bawah umur.

Perbuatan EB (34) melakukan hal tersebut kepada korban sejak tahun 2022, akibatnya EB berstatus honorer kini harus mempertanggungjawaban di hadapan polisi.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konfrensi pers mengatakan berawal hari Selasa 10 September 2024 sekira pukul 06.15 WIB ketika ibu korban terbangun dari tidurnya diruang tamu, ia tidak melihat pelaku yang sebelumnya tidur di sebelah dirinya

Saat sang ibu mencari EB ke dalam kamar tidur, alangkah terkejutnya melihat pelaku sedang meraba dan mencium dada korban yang sedang tidur sambil mencoba melepaskan pakaian korban.

“Karena kepergok istrinya, pelaku menghentikan aksi bejatnya, sambil marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukan hal tersebut kepada korban,” ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (20/9/2024).

Kapolresta Barelang melanjutkan, namun bukannya menjawab pertanyaan istrinya, justru pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku melarikan diri ke pekanbaru, lalu di lakukan pencarian dan berhasil temukan kemudian di lakukan penangkapan tanggal 12 September 2024.

Ibu korban juga menanyakan kepada anaknya, korban mengatakan kalau dirinya sudah berulangkali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut.

“Karena tidak terima atas perbuatan EB, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan perbuatan keji pelaku terungkap akibat terpergok oleh istri sendirinya dan sudah lebih dari 150 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan nyeri pada bagian alat kelamin korban dan selalu merasa ketakutan terhadap pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 nya oleh karena dilakukan oleh bapak tiri korban.