Pada hari yang sama, lanjut Kapolresta Tanjungpinang, pukul 23:00 WIB, tim gabungan bergerak ke rumah keluarga tersangka HD di Kijang Bintan Timur.
Dari rumah HD polisi mengamankan tiga unit Sepeda Motor curian yaitu Honda Scoopy hitam, Honda Beat Hitam dan Honda Beat.
“Pukul 01:00 dinihari kami kembali mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Vario Merah di rumah keluarga tersangka A di Kampung Bulang Tanjungpinang Timur,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Masih kata Kapolresta Tanjungpinang, keempat pelaku memiliki perannya masing-masing dimana A, HD dan RM sebagai pemetik. Sedangkan pelaku RE bertindak sebagai mengganti kunci motor.
“Para tersangka merupakan pemain baru pada awal Bulan Februari yang lalu dan bukan Residivis,” tuturnya.
Kini barang bukti sembilan unit Sepeda Motor, satu Sepeda Motor di TKP wilayah hukum Polsek Bintan Timur dan satu set perkakas bengkel diamankan polisi.
Sedang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.