HeadlineHukum dan Kriminal

Musnahkan 1Kg Sabu Tujuan Jakarta, Satresnarkoba Polres Bintan Tetapkan Dua Orang DPO

86
×

Musnahkan 1Kg Sabu Tujuan Jakarta, Satresnarkoba Polres Bintan Tetapkan Dua Orang DPO

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu di Polres Bintan, Jumat (22/3/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan 1.016 gram barang bukti Narkoba jenis sabu dengan direbus air panas.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolres Bintan yang di pimpin Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, Jumat (22/3/2024).

Narkoba jenis sabu didapatkan ketika pengungkapan kasus Narkoba di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada 9 Maret 2024 lalu.

Kompol Amir Hamzah mengatakan pelaku berinisial F ini membawa sabu dengan cara mengikat dengan isolasi pada bagian perut.

“Selain itu pelaku juga menimbulkan perilaku mencurigakan sehingga membuat petugas pengamanan melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” ujarnya.

Wakapolres Bintan mengungkapkan bahwa menurut penjelasan pelaku, narkoba jenis sabu itu didapatkan di Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry