HeadlineTanjungpinang

BPBD Tanjungpinang Salurkan Bantuan Sosial Dalam Seminggu Kepada Korban Kebakaran Rumah

60
×

BPBD Tanjungpinang Salurkan Bantuan Sosial Dalam Seminggu Kepada Korban Kebakaran Rumah

Sebarkan artikel ini
Kepala BPBD Tanjungpinang Muhammad Yamin ketika berada di lokasi kejadian, Rabu (28/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Pasca insiden Kebakaran rumah milik Bapak Ruslan pada Selasa (27/2/2024) kemarin kini dirinya harus mengungsi ke rumah tetangga.

Sebelumnya dikabarkan rumah Ruslan berbahan kayu ini ludes dilahap api akibat arus pendek aliran listrik. Tidak hanya rumah motor miliknya pun tak luput dari kobaran api.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, BPBD Tanjungpinang memberikan bantuan sosial kepada Ruslan di Jln Pantai Impian Gang Bawal I RT 05/06 Kelurahan Kampung Baru, Rabu (28/2/2024).

Kepala BPBD Tanjungpinang, Muhammad Yamin menyampaikan keprihatinannya kepada para korban kebakaran,

Pihak BPBD Tanjungpinang juga menyalurkan paket bantuan sosial sebagai rasa kebersamaan dan kepedulian terhadap para korban tersebut.

“Kami menyalurkan bantuan berupa paket keluarga, paket peralatan sekolah, paket sembako seperti beras, sarden, kornet, roti, susu, serta kasur dan selimut,” jelasnya.

Yamin menambahkan saat ini keluarga korban yang terdiri dari pasangan suami istri dan satu anaknya masih mengungsi dirumah tetangga.

Mengingat kondisi rumah  korban yang sudah terbakar rata dan tidak bisa ditempati lagi.

“Seperti kita lihat, rumah korban terbakar rata hingga tanah, sehingga harus mengungsi ke rumah tetangga sebelah yang kebetulan sedang kosong,” ujar Yamin.

Disamping itu, BPBD juga akan terus menyalurkan tanggap bantuan selama satu Minggu kedepan, untuk menyediakan kebutuhan pokok serta sembako bagi pihak keluarga korban.

“Kita akan salurkan selama seminggu ini, namun mungkin akan ada bantuan lain dari pemerintah seperti dari Dinas Sosial dan Dinas Perkim, kita belum dapat arahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *