HARIANMEMOKEPRI.COM – Aksi kriminal nekat terjadi di kawasan Bukit Abun, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Seorang pemuda berinisial E (19) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dengan modus membakar rumah korban terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, kini telah diamankan di Mapolsek Dabo Singkep untuk menjalani proses hukum, Selasa (14/4/2026)
Kapolsek Dabo Singkep, AKP Zainur, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan cukup matang, meskipun cara yang dilakukan sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
“Pelaku diduga sengaja membakar rumah korban untuk menciptakan situasi kacau atau membuat rumah dalam keadaan kosong. Setelah api padam dan situasi dinilai aman, pelaku kembali ke lokasi untuk melakukan pencurian,” ungkap AKP Zainur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mengintai rumah korban bernama Trisna selama kurang lebih tiga hari sebelum melancarkan aksinya.
Namun, rencana tersebut gagal setelah warga setempat mencurigai gerak-gerik pelaku yang kembali ke lokasi pascakebakaran.
Berkat kewaspadaan warga Bukit Abun, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat membawa kabur barang milik korban.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Dabo Singkep langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa pelaku berinisial E (19) telah merencanakan aksi dengan memantau rumah korban selama tiga hari.
Pelaku kini dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian yang disertai pengrusakan berupa pembakaran.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Dabo Singkep dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Zainur.

