HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menekankan pentingnya penerapan masa transisi yang terukur dalam pelaksanaan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas industri, investasi, dan ketenagakerjaan di Batam.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menjelaskan bahwa perubahan mendadak terhadap kebijakan bahan baku industri berpotensi memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha, khususnya di sektor yang sudah lama beroperasi dan berkontribusi terhadap ekspor nasional.
“Kami memahami tujuan kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Namun, setiap perubahan perlu diiringi masa transisi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha. Kepastian regulasi sangat penting bagi keberlanjutan investasi di Batam,” ujar Fary, Kamis (16/10/2025).
Industri daur ulang plastik non-B3 di Batam berperan penting dalam rantai pasok nasional dan pengembangan ekonomi sirkular.

