Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Khusus di Lapas Narkotika Tanjungpinang, seluruh penerima remisi masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I).

Dari 19 narapidana yang menerima remisi, enam orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, delapan orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima orang memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, pemberian remisi juga memberikan manfaat bagi negara, termasuk membantu efisiensi anggaran pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan bahwa pemberian remisi secara nasional mampu menghasilkan penghematan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.

Kegiatan penyerahan remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang berlangsung dengan khidmat, aman, dan lancar. Momentum Hari Raya Waisak ini diharapkan semakin mendorong warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, baik secara spiritual maupun sosial, selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.