Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan oleh Aris Munandar, ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud penghargaan negara terhadap upaya perbaikan diri yang dilakukan warga binaan selama menjalani masa hukuman.

“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ucap Aris Munandar.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Khusus di Lapas Narkotika Tanjungpinang, seluruh penerima remisi masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I).

Dari 19 narapidana yang menerima remisi, enam orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, delapan orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima orang memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.