Sebagaimana di ketahui pelemparan benda terlarang dari luar lapas merupakan upaya memasukkan benda terlarang ke dalam lapas, seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi.
Dimana benda itu dapat digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan kegiatan yang melanggar peraturan, seperti narkoba, tawuran, atau melarikan diri.
“Ada beberapa cara yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melempar benda terlarang ke dalam lapas, seperti menggunakan tali pancing dengan bandul yang diikatkan dengan benda terlarang serta menggunakan ketapel atau alat pelontar lainnya,” pungkasnya.

