HARIANMEMOKEPRI.COM — Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggagalkan upaya pelemparan benda terlarang dari luar Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Hal ini diketahui saat petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan deteksi dini dengan melakukan kontrol keliling pagar luar Lapas oleh Kasi Kamtib Wan Maulana beserta Kaur Umum Fatur Rahmani beserta jajaran, Selasa (9/1/2024).
Dari hasil kontrol keliling tersebut ditemukan tali pancing dan bandul yang diduga akan dilemparkan ke dalam Lapas. Benda-benda tersebut ditemukan di sekitar pagar luar Lapas Narkotika Tanjungpinang, tepatnya di dekat salah satu pos penjagaan.
“Kami menemukan tali pancing dan bandul yang diduga akan dilemparkan ke dalam lapas. Kami langsung mengamankan benda-benda tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan,” kata Wan Maulana.
Benda terlarang yang berhasil diamankan nantinya dilakukan pemusnahan serta akan dilakukan penyelidikan oleh petugas siapa pelaku yang melempar benda tersebut.
“Benda-benda terlarang yang berhasil diamankan akan dimusnahkan. Petugas juga akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku yang akan melempar benda tersebut,” ujar Wan Maulana melanjutkan.
Sebagaimana di ketahui pelemparan benda terlarang dari luar lapas merupakan upaya memasukkan benda terlarang ke dalam lapas, seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi.
Dimana benda itu dapat digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan kegiatan yang melanggar peraturan, seperti narkoba, tawuran, atau melarikan diri.
“Ada beberapa cara yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melempar benda terlarang ke dalam lapas, seperti menggunakan tali pancing dengan bandul yang diikatkan dengan benda terlarang serta menggunakan ketapel atau alat pelontar lainnya,” pungkasnya.

