“Untuk itu kita harus bekerja dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada kita dan terkhusus juga untuk Bawaslu Bintan agar menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan amanat Undang – Undang yang berlaku,” ujarnya.
Terakhir ia menyampaikan setiap petugas pelaksana Pemilu sudah ada aturan yang mengikatnya yaitu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan ada ancaman pidananya sesuai dengan Undang-Undang tersebut,” pungkas AKBP Riky Iswoyo.

