Sedangkan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi kewajiban mentaati tata tertib, kewajiban mengikuti pembinaan, kewajiban menjaga kebersihan, dan kewajiban menjaga keamanan.

Syahrinaldi juga menyampaikan larangan-larangan yang harus dihindari oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kenapa Seseorang Terlambat Menikah Dan Berapa Usia Tepat Melakukan Pernikahan ?, Berikut Penjelasannya

Larangan tersebut meliputi larangan membawa senjata tajam, larangan membawa narkoba, larangan melakukan perjudian, larangan melakukan hubungan badan, dan larangan melakukan pelanggaran lainnya

Syahrinaldi mengingatkan kepada para WBP untuk mengikuti aturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Baca Juga: Hasan Dorong Pemanfaatan Sorgum Alternatif Pangan Berkualitas

“Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di dalam lapas,” ujarnya.

Syahrinaldi berharap agar para Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mengikuti pengarahan tersebut dengan baik.

Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Berikan Pemahaman Dampak Bahaya Narkotika Bagi Siswa