HARIANMEMOKEPRI.COM — Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan arahan kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Batam, Selasa (21/2023).
Sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam ini diberikan arahan dari Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Syahrinaldi.
Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2024 Sebesar Rp986 Milyar
Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Syahrinaldi menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain:
Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan yakni
Baca Juga: 2024 Upah Minimum Provinsi Kepri Naik Rp3,4 Juta Dari Tahun Sebelumnya
Hak untuk mendapatkan pembinaan, hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak untuk mendapatkan kunjungan.
Baca Juga: Usai Kalah Dengan Irak 1-5, Shin Tae Yong Ingin Anak Asuhannya Menang Lawan Filipina Malam Nanti
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya