“Jika tidak sesuai prosedur, jaksa pasti tidak akan menerima berkas perkara. Apabila ada pihak yang merasa keberatan, mereka dapat langsung menghubungi Polres Bintan,” tambah Kasatreskrim.
Terkait informasi yang menyebutkan bahwa penyidik tidak profesional, Kasatreskrim menjelaskan bahwa sebenarnya tersangka IS sempat tidak koperatif dengan penyidik.
Namun, pihak keluarga tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, yang kemudian dikabulkan oleh penyidik.
“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan. Kami tidak mengerti mengapa dikatakan tidak profesional, padahal kami sudah mengikuti prosedur yang diinginkan,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka IS mengakui telah melakukan penggelapan dan menggunakan uang yang diterima dari pelapor untuk hal yang tidak sesuai perjanjian.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Polres Bintan sudah bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami sudah bekerja secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani kasus ini,” tutup Kasatreskrim.

