HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Bintan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial yang mengkritik kinerja mereka dalam penanganan kasus penggelapan yang melibatkan tersangka IS.

Polres Bintan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berita yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur dan aturan yang ada, sehingga berkas kasus ini diterima oleh kejaksaan dengan lengkap,” ujar Kasatreskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 18 Februari 2025.

Menurutnya, selama proses penyidikan, tersangka IS didampingi oleh kuasa hukum dan setiap langkah yang diambil oleh penyidik telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa apabila ada ketidaksesuaian atau kesalahan dalam penanganan, pihak kejaksaan pasti tidak akan menerima berkas perkara tersebut.

“Jika tidak sesuai prosedur, jaksa pasti tidak akan menerima berkas perkara. Apabila ada pihak yang merasa keberatan, mereka dapat langsung menghubungi Polres Bintan,” tambah Kasatreskrim.

Terkait informasi yang menyebutkan bahwa penyidik tidak profesional, Kasatreskrim menjelaskan bahwa sebenarnya tersangka IS sempat tidak koperatif dengan penyidik.

Namun, pihak keluarga tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, yang kemudian dikabulkan oleh penyidik.

“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan. Kami tidak mengerti mengapa dikatakan tidak profesional, padahal kami sudah mengikuti prosedur yang diinginkan,” tegasnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka IS mengakui telah melakukan penggelapan dan menggunakan uang yang diterima dari pelapor untuk hal yang tidak sesuai perjanjian.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Polres Bintan sudah bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami sudah bekerja secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani kasus ini,” tutup Kasatreskrim.