Selain penegakan hukum, pendekatan Restorative Justice juga diterapkan dalam 12 perkara guna memberikan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Selama tahun berjalan, Polres Bintan turut mengungkap berbagai kasus menonjol, mulai dari tindak pidana narkotika, perdagangan orang (TPPO), perjudian online dan konvensional, illegal mining, hingga kasus pembunuhan.

Unit PPA Satreskrim Polres Bintan juga menangani sejumlah perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2.022,6 gram, ganja 5,99 gram, ekstasi 177 butir, serta heroin seberat 16,08 gram, dengan total 43 orang tersangka.

“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran serta dukungan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Bintan,” kata AKBP Yunita.

Polres Bintan juga aktif melaksanakan berbagai operasi kepolisian seperti Operasi Ketupat, Operasi Pekat, Operasi Keselamatan, Operasi Patuh, Operasi Zebra, serta Operasi Lilin 2025 yang masih berlangsung hingga saat ini.