Adapun lokasi 6 titik dipasangkan larangan ini yaitu Kampung Sungai Datuk, Kampung Pisang, dan Kampung Sembat.
“BPBD Kabupaten Bintan akan terus mendata, menghimbau, mensosialisasikan dan memasang tanda larangan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan dan berbahaya,” lanjut Ramlah.
Pihak BPBD Kabupaten Bintan bekerjasama dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa serta Kepolisian dalam melakukan upaya pengenalan dan penyadaran terhadap resiko sebelum terjadi.
“Tim kita BPBD sedang mendata sejumlah waduk yang dianggap rawan yang berada di sejumlah Kecamatan, kita akan berkoordinasi pada pihak terkait sebagai bentuk pengenalan penyadaran resiko kepada masyarakat akan bahaya terhadap lokasi bukan wilayah destinasi wisata,” pungkasnya.

