Adapun lokasi 6 titik dipasangkan larangan ini yaitu Kampung Sungai Datuk, Kampung Pisang, dan Kampung Sembat.

Baca Juga: Hasan Bersama OPD Gelar Rakor Periode Oktober Membahas RPJPD Hingga HUT Otonom Kota Tanjungpinang Ke 22

“BPBD Kabupaten Bintan akan terus mendata, menghimbau, mensosialisasikan dan memasang tanda larangan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan dan berbahaya,” lanjut Ramlah.

Pihak BPBD Kabupaten Bintan bekerjasama dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa serta Kepolisian dalam melakukan upaya pengenalan dan penyadaran terhadap resiko sebelum terjadi.

Baca Juga: Pemprov Kepri Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 16 Oktober Hingga 18 November 2023

“Tim kita BPBD sedang mendata sejumlah waduk yang dianggap rawan yang berada di sejumlah Kecamatan, kita akan berkoordinasi pada pihak terkait sebagai bentuk pengenalan penyadaran resiko kepada masyarakat akan bahaya terhadap lokasi bukan wilayah destinasi wisata,” pungkasnya.