HARIANMEMOKEPRI.COM — BPBD Kabupaten Bintan memasang himbauan larangan lokasi dianggap rawan menelan korban jiwa.
Lokasi yang dianggap rawan oleh BPBD Kabupaten Bintan yakni waduk kolam retensi yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kamis (12/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah mengatakan pemasangan tanda larangan himbauan ini sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi dan mengurangi hal hal yang tidak diinginkan.
“Kita mengantisipasi sejak dini hal hal yang menjadi kekhawatiran bila anak anak bermain di dekat waduk kolam retensi yang saat ini sedang dalam proses pembangunan,” ungkap Ramlah.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah berharap dengan terpasangnya larangan tersebut agar masyarakat, RT RW dan orang tua untuk saling menjaga.
Adapun lokasi 6 titik dipasangkan larangan ini yaitu Kampung Sungai Datuk, Kampung Pisang, dan Kampung Sembat.
“BPBD Kabupaten Bintan akan terus mendata, menghimbau, mensosialisasikan dan memasang tanda larangan di sejumlah wilayah yang dianggap rawan dan berbahaya,” lanjut Ramlah.
Pihak BPBD Kabupaten Bintan bekerjasama dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa serta Kepolisian dalam melakukan upaya pengenalan dan penyadaran terhadap resiko sebelum terjadi.
“Tim kita BPBD sedang mendata sejumlah waduk yang dianggap rawan yang berada di sejumlah Kecamatan, kita akan berkoordinasi pada pihak terkait sebagai bentuk pengenalan penyadaran resiko kepada masyarakat akan bahaya terhadap lokasi bukan wilayah destinasi wisata,” pungkasnya.

