HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mulai melakukan penertiban terhadap reklame ilegal dan yang menunggak pajak.
Penertiban ini ditandai dengan pembongkaran dua papan reklame raksasa di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, Selasa (27/5/2025) malam.
Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memimpin kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan menyeluruh terhadap 681 titik reklame yang tersebar di berbagai sudut kota.
“Kami ingin memastikan Batam menjadi kota yang tertib, rapi, dan sesuai aturan. Penertiban ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga penegakan hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” ujar Li Claudia.
Dua papan reklame berukuran 5×10 meter yang dibongkar masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li.
Keduanya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima pemberitahuan dari Pemko Batam. Li Claudia pun mengapresiasi langkah kooperatif tersebut.
Pemko Batam memberikan waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame ilegal untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Pemko Batam
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya