Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek NIK KTP dengan menghubungi Facebook Dukcapil.

Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK KTP online:

Baca Juga: PT KAI ada Lowongan 2 Posisi Pekerjaan, Dibuka Tanggal 10 sampai 12 Februari 2023, Cek Syaratnya Disini

Facebook: Halo Dukcapil

Twitter: @ccdukcapil

Instagram: @kemendagri

3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri

Cara cek NIK KTP online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Baca Juga: Saat ini Proses Masa Sanggah Bagi Media Ajukan Kerja sama dengan Pemko Batam

Format SMS untuk cek NIK KTP online adalah Cek#KTP#NIK.

4. Melalui Whatsapp

Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan NIK KTP.

Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.

Baca Juga: Bulan Maret Nanti Rusia Pangkas Produksi Minyak Sekitar 5 Persen

5. Menghubungi laman Kemendagri

Kemudian, cara lain mengecek NIK KTP adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, ada dua hal yang bisa dilakukan.

Baca Juga: PT Sepco Sinotekjo Buka Lowongan Kerja, Daftar dan Jadi Bagian Dari Tim Sekarang

Masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk melaporkan hal tersebut.