Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek NIK KTP dengan menghubungi Facebook Dukcapil.
Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK KTP online:
Facebook: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @kemendagri
3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK KTP online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Baca Juga: Saat ini Proses Masa Sanggah Bagi Media Ajukan Kerja sama dengan Pemko Batam
Format SMS untuk cek NIK KTP online adalah Cek#KTP#NIK.
4. Melalui Whatsapp
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan NIK KTP.
Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.
Baca Juga: Bulan Maret Nanti Rusia Pangkas Produksi Minyak Sekitar 5 Persen
5. Menghubungi laman Kemendagri
Kemudian, cara lain mengecek NIK KTP adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP
Apabila NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, ada dua hal yang bisa dilakukan.
Baca Juga: PT Sepco Sinotekjo Buka Lowongan Kerja, Daftar dan Jadi Bagian Dari Tim Sekarang
Masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk melaporkan hal tersebut.

