HARIANMEMOKEPRI.COM — Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Republik Indonesia (LPKTN RI) menyayangkan sikap BPOM Kota Batam dalam menindaklanjuti dugaan penggunaan produk kosmetik berbahaya di salah satu SPA di Batam.

BPOM Batam telah melakukan penindakan berupa penyitaan produk kosmetik yang diduga berbahaya. Hal ini berkaitan dengan adanya produk perawatan yang sudah kadaluarsa tetapi masih digunakan oleh SPA tersebut.

Menurut Kabid Hukum LPKTN RI, Niaga Pardomuan Harianja, jika produk tersebut sudah jelas kadaluarsa, seharusnya ada upaya hukum yang diambil, Rabu (4/9/2024).