HARIANMEMOKEPRI.COM — Pengelolaan tanah di Kota Batam terutama yang dikelola instansi pemerintah mendapat perhatian banyak pihak, termasuk DPRD Kota Bogor. Untuk itulah Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Batam, Jumat (28/06/2024).

Kunker DPRD Kota Bogor ini dipimpin langsung Wakil Ketua I Dadang Iskandar dan Ketua Komisi I Hari Cahyono. Keduanya membawa serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan.

“Kami ucapkan terima kasih atas sambutan DPRD Kota Batam. Banyak hal ingin kami pelajari di Kota Batam yang pembangunan sangat luar biasa. Terutama persoalan lahan dalam kaitannya dengan hibah ke lembaga pemerintah,” ungkap Dadang kepada anggota DPRD Kota Batam Tan A Tie yang menyambutnya.

Dalam kesempatan itu, Tan A Tie menggariskan bahwa pada dasarnya pengelolaan tanah di Kota Batam berada di bawah BP Batam. Menurutnya, dengan hak pengelolaan tanah berada di BP Batam, maka masyarakat termasuk instansi pemerintah memiliki hak guna atas tanah berkenaan. Sedangkan tanah-tanah yang dikelola daerah masuk dalam kategori barang milik daerah.

“Terkait hibah barang milik daerah sudah tentu ada aturannya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permendagri,” ungkap Tan A Tie dengan menggariskan hibah barang milik daerah itu tetap dalam pengawasan DPRD.

Pertemuan itu juga mendiskusikan hal-hal lainnya terkait fungsi dan peran anggota DPRD. Tan A Tie juga mengucapkan terima kasih atas pilihan DPRD Kota Bogor berkunjung ke Batam.(MKN)