“Terkait hibah barang milik daerah sudah tentu ada aturannya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permendagri,” ungkap Tan A Tie dengan menggariskan hibah barang milik daerah itu tetap dalam pengawasan DPRD.
Pertemuan itu juga mendiskusikan hal-hal lainnya terkait fungsi dan peran anggota DPRD. Tan A Tie juga mengucapkan terima kasih atas pilihan DPRD Kota Bogor berkunjung ke Batam.(MKN)
Tinggalkan Balasan