“Sejak diberlakukannya UU Omnimbus Law, seolah-olah upah para buruh telah dipangkas. Artinya, bisa dipastikan buruh akan melakukan tuntutan penolakan terhadap undang undang tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan undang-undang Omnibus Law, banyak perusahaan yang dengan mudah menutup usahanya. Pasalnya, dalam undang-undang tersebut tidak ada beban besar atau pesangon yang signifikan bagi karyawan atau buruh.

“Jika satu perusahaan dapat menutup dengan mudah dan memberikan pesangon yang murah, maka perusahaan akan lebih cenderung untuk menutup usahanya dengan mudah.”

“Namun, sekai lagi saya berharap, semoga kegiatan peringatan May Day hari ini berjalan lancar Sehingga harapan dan aspirasi para buruh dapat tersampaikan dengan baik,” jelasnya. (MKN)