HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Lewat serangkaian pengawasan dan penindakan intensif, BC Batam berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal senilai sekitar Rp5,3 miliar.
Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman BKC berupa hasil tembakau (HT) ilegal yang akan dikirim melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur.
Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Patimura menuju pelabuhan tersebut.
“Saat petugas mendatangi lokasi, sopir dan buruh yang terlibat dalam bongkar-muat langsung melarikan diri, meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Senin (19/5/2025).
Petugas Bea Cukai selanjutnya berkoordinasi dengan Lantamal IV Batam untuk mengevakuasi barang-barang tersebut menggunakan truk milik TNI AL.

