Selain itu, Bea Cukai juga mengajukan rekomendasi pemblokiran IMEI ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) agar ponsel tersebut tidak dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” tegas Evi.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam