HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam menggagalkan praktik penyelundupan ponsel melalui joki IMEI yang beroperasi dengan modus perjalanan gratis ke luar negeri.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Batam di dua lokasi, yaitu Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre.
Dari operasi ini, petugas mengamankan 42 unit iPhone yang diduga kuat diselundupkan menggunakan skema joki IMEI.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Senin (27/1/2025) di Terminal kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam.
Evi mengatakan penindakan terhadap joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang dapat berujung pada sanksi hukum,” terang Evi, Jumat (31/1/2025).
Pada pengungkapan tersebut Petugas mengamankan 20 iPhone dari sepuluh penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya