Pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 13.30 WIB. Sementara penghitungan suara dimulai pukul 16.30 WIB.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Air Biru, Nur Anggi Meliyanti mengatakan waktu penutupan pemungutan suara disesuaikan untuk memberi kesempatan kepada warga yang masih berada di luar desa maupun yang harus menyeberangi pulau dari Letung dan Pulau Darak.

“Warga yang belum mengambil surat undangan maupun surat suara tetap bisa menggunakan hak pilihnya selama masih dalam waktu yang ditentukan. Cukup membawa KTP asli dengan domisili Desa Air Biru, nanti akan dicocokkan dengan data panitia dan tetap berhak memilih,” ujar Nur Anggi.

Ia juga menyebutkan terdapat sekitar lima pemilih dalam DPT yang sedang berada di luar daerah sehingga surat undangannya masih berada di panitia karena rumah mereka dalam keadaan kosong.

Dalam pelaksanaan pemilihan tersebut, tampak turut hadir perwakilan Kecamatan Jemaja serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemantauan dan memastikan proses pemungutan suara berjalan aman dan kondusif.