Anambas

Tidak Bertuan Kokain 48 Kg dimusnahkan Polres Anambas

37
×

Tidak Bertuan Kokain 48 Kg dimusnahkan Polres Anambas

Sebarkan artikel ini
Persiapan Konfrensi pers pemusnahan Narkotika Kokain

Anambas – Sebanyak 43 bungkus narkotika jenis kokain atau seberat 48,47 kilogram dimusnahkan oleh Polres Anambas, Kamis ( 21/07 ).

Kapolda Kepri melalui Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto menyampaikan pemusnahan barang bukti ini dapat menyelamatkan lebih kurang 480.000 hingga 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas dengan asumsi setiap ons kokain dapat dikonsumsi 1.000 – 1.200 orang.

“Merupakan wujud dari sinergitas dan kolaborasi Polri dan TNI didukung masyarakat Anambas beserta unsur terkait,” ungkapnya.

Kapolda Kepri memberikan apresiasi dan sepakat membawa dan melaporkan barang temuan kokain tidak bertuan tersebut ke Mapolsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas. Yang sebelumnya sudah dilakukan pengujian dengan menggunakan alat cek narkoba ternyata hasilnya positif mengandung zat COC (Kokain).

Kokain tidak bertuan itu ditemukan pada hari jumat tanggal 01 juli 2022 sampai pada hari minggu tanggal 03 JULI 2022 di 8 titik TKP di pantai tunk, pantai Teluk Kumbik, pantai batu kisut, pantai teluk separa dan pantai bayang di wilayah Anambas.

“Kokain tidak bertuan itu diduga berasal dari OPL (Out Port Limited) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa oleh arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas dengan modus operandi pelaku dengan sistim ship to ship,” terangnya.

Tersangka pemilik 43 bungkus kokain kini masih dalam penyelidikan. Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional untuk di bawa ke negara lain.

“Kedepannya sinergitas ini terus berlanjut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Wujudkan Indonesia bersinar, bersih dari Narkoba,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *