Tanjungpinang – Sebanyak lima orang pasangan muda – mudi terjaring razia operasi Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tanjungpinang di sejumlah rumah Kos, Rabu ( 20/07 ) malam.
Dari hasil razia operasi Yustisi, kelima pasangan bukan Muhrim ini menjalani sidang Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Aula Kantor Lurah Sei Jang, Kamis ( 21/07 ) pagi.
Berdasarkan putusan sidang dari Hakim Pengadilan Negeri, Nova, menjatuhkan vonis, setiap orang membayar denda sebesar Rp250.000 dan bayar perkara sidang Rp1.000. Apabila tidak sanggup membayar, maka di ganti dengan kurungan selama 7 hari.
Mereka yang terjaring operasi yustisi ini, telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Ada 5 pasangan bukan muhrim yang terjaring dalam operasi yustisi tadi malam. Kelima pasangan yang mendapatkan vonis itu, semuanya bersedia bayar denda Rp250.000. Selanjutnya uang denda disetorkan ke kas daerah,” tutur Kasatpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani.
Untuk itu, Yani mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kota Tanjungpinang. Apabila masyarakat ada menemukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak satpol PP, RT dan RW setempat.
“Mari kita jadikan kota Tanjungpinang sebagai kota yang aman dan nyaman untuk masyarakat,” imbuh Yani.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono menjelaskan operasi yustisi tindak asusila yang dilakukan pada Rabu (20/7) malam kemarin, satpol PP kota Tanjungpinang turun bersama tim aparat yang tergabung dari kepolisian, TNI, dan satpol PP provinsi Kepri.
“Tadi malam kita berkeliling. Yang kita sasar adalah tempat-tempat kos dan penginapan,” terangnya.
Dari hasil operasi, pihaknya mendapatkan ada 5 pasang pelanggar tindak asusila. Mereka yang terjaring, rata-rata usianya masih muda.
“Tadi malam sudah kita lakukan BAP, dan tindak lanjutnya, hari ini mereka disidangkan tipiring,” ujarnya.
Target operasi yustisi ini, kata Agus, sebanyak 12 pasang pelanggar tindak asusila, namun yang terjaring hanya lima pasangan muda mudi.
Menurutnya, meski tidak sesuai target, ini berarti dari sisi keamanan, ketertiban, dan keindahan (K3) kota Tanjungpinang sudah lebih baik.
“Dengan berkurangnya yang kita amankan. Mudah-mudahan semakin mengurangi atau bahkan masyarakat semakin sadar bahwa tindak asusila itu tidak benar dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.