Anambas — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nomor urut 01, Abdul Haris dan Wan Zuhendra (Haris-Wan) secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020.

Berdasarkan berita acara nomor 4/PK.01-BA/KPU-Kab./I/2021 tentang penetapan pasangan Calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2020 tanggal 22 Januari 2021. hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Haris-Wan meraih 14.082 suara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi didampingi oleh Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Wakil Ketua 1 (satu) DPRD, Perwakilan Kacabjari Tarempa, serta Perwakilan Partai pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua KPU Jufri Budi menyampaikan tahapan Pilkada 2020 Anambas saat ini hampir rampung yang mana sebelumnya telah melaksanakan pemungutan suara di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Jumat (22/2021)

“Hasil dari Perolehan Pemungutan Suara pada Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, menetapkan pasangan nomor urut 01 yaitu pasangan Abdul Haris – Wan Zuhendra sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan hasil suara yaitu 14.082 Suara,” ucapnya.

Giat berlangsung berdasarkan PKPU No 06 tahun 2020 dimana pada saat pelaksanaan kegiatan tetap mengacu dengan anjuran Protokol kesehatan Covid -19. Dimana kegiatan ini dilaksanakan pada kondisi wabah virus Covid -19.

Dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan salinan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 2/PI.02.07-Kpt/KPU-Kab/I/ 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2020 tanggal 22 Januari 2021.