Kepala Cabang Dinas Perikanan dan Kelautan Anambas, Amriansyah Amir, turut menanggapi situasi tersebut dengan menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Setiap nelayan wajib memiliki dokumen seperti pas kecil dan e-BKP, serta mengikuti aturan dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 terkait penempatan alat tangkap,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para nelayan menjaga kawasan konservasi laut dengan tidak menangkap ikan di zona inti, tidak merusak terumbu karang, serta tidak menggunakan alat tangkap yang merusak seperti bom atau racun ikan.
Amriansyah mengajak semua pihak untuk mengedepankan musyawarah dan saling menghormati, terutama terhadap nelayan tradisional yang telah lama melestarikan ekosistem laut melalui metode ramah lingkungan seperti pancing ulur.
“Laut kita bukan sekadar sumber ekonomi, tapi juga warisan yang harus dijaga bersama. Kolaborasi antara desa, nelayan, dan pemerintah sangat penting untuk keberlanjutan sumber daya perikanan di Anambas,” tutupnya

