Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Munjan, Sidik, menyatakan pihaknya tidak bermaksud melarang sepenuhnya penggunaan bubu paluh, melainkan ingin mengatur titik koordinat penempatannya agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Kita tidak anti terhadap alat tangkap modern, tapi perlu pengaturan agar tidak berbenturan dengan pancing ulur. Tujuannya supaya semua nelayan bisa tetap bekerja tanpa saling mengganggu,” jelas Sidik.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Munjan telah berkomitmen menghentikan praktik pengambilan batu karang dan siap menjalin dialog terbuka antara nelayan tradisional dan pengguna bubu agar tercipta harmoni dalam pemanfaatan sumber daya laut.
Kepala Cabang Dinas Perikanan dan Kelautan Anambas, Amriansyah Amir, turut menanggapi situasi tersebut dengan menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Setiap nelayan wajib memiliki dokumen seperti pas kecil dan e-BKP, serta mengikuti aturan dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 terkait penempatan alat tangkap,” ujarnya.

