HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 11 miliar untuk Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun anggaran 2025.

Dana ini ditujukan bagi operasional pendidikan tingkat SD dan SMP di seluruh kecamatan, dengan total penerima manfaat hampir 10 ribu siswa.

Dari total alokasi, lebih dari Rp 7 miliar disalurkan untuk SD, sementara sekitar Rp 4 miliar untuk SMP. Jika dirata-ratakan, setiap siswa menerima bantuan Rp 1,2 juta per tahun.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Anambas, Tony Karnain, mengungkapkan kekecewaannya setelah meninjau sejumlah sekolah.

“Banyak fasilitas dasar rusak parah, dari plafon bolong, dinding retak, hingga sarana belajar tidak terawat. Ironisnya, perbaikan tidak dilakukan meski dana BOS rutin turun setiap tahun,” ujar Tony, Senin (8/9/2025).

Ia menilai, banyak sekolah kurang tepat menentukan prioritas belanja. Sebagian besar lebih memilih membeli barang baru seperti laptop setiap tahun, sementara kerusakan bangunan dibiarkan.

Bahkan, hampir 80 persen sekolah di Anambas tercatat mengajukan rehabilitasi ke pemerintah daerah, padahal perbaikan ringan seharusnya bisa menggunakan dana BOS.

Disdikpora juga menemukan adanya manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Beberapa sekolah diketahui mencantumkan fasilitas yang sebenarnya tidak ada, hanya untuk meningkatkan nilai akreditasi.

“Ada yang menulis punya perpustakaan padahal tidak, bahkan ada yang menyekat ruang kelas demi memenuhi syarat administrasi,” ungkap Tony.

Menurutnya, ketidakjujuran tersebut bisa merugikan sekolah sendiri karena membuat pemerintah pusat enggan memberikan bantuan tambahan.

Sebagai langkah tegas, Disdikpora akan membentuk Tim Percepatan Pencegahan Penyalahgunaan Dana BOS di tiap kecamatan.

Tim ini akan memantau administrasi, penggunaan dana, hingga proses pembelajaran secara rutin. Sekolah dengan laporan terbaik akan dijadikan contoh.

Langkah tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang menginstruksikan pencopotan kepala sekolah yang terbukti tidak transparan.

Tony menegaskan, dana BOS adalah amanah negara untuk pendidikan. Dana ini bukan untuk gaya-gayaan, tapi untuk anak-anak, untuk masa depan pendidikan Anambas.

Ia mengharapkan seluruh sekolah agar dapat menggunakan Dana BOS sesuai dengan juknis yang ada dan sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah

“Kalau ada yang main-main, siap-siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.