HARIANMEMOKEPRI.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, kembali menekankan komitmennya dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.

Hal ini ditegaskannya saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kerja sama ini difokuskan pada pencegahan, pendampingan, serta penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bupati Aneng menegaskan bahwa dokumen kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kerja sama ini bukan hanya dokumen, tetapi komitmen. Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk penyimpangan anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini berfokus pada pembangunan yang berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi dengan Kejaksaan dinilai penting agar seluruh proses pembangunan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Saya ingin memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap ASN harus bekerja sesuai aturan dan tidak ragu berkonsultasi atau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.