Melalui prinsip right man on the right place, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa diskriminasi latar belakang politik, ras, agama, jenis kelamin, usia, maupun kondisi lainnya.
“Sistem ini bertujuan merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta melindungi karier mereka dari intervensi politik demi meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menekankan bahwa prinsip penempatan pegawai sesuai kompetensi menjadi landasan utama dalam manajemen SDM birokrasi.
Ia menyebut evaluasi beban kerja dan analisis jabatan secara rinci sangat penting agar penempatan ASN tidak sekadar mengisi kekosongan jabatan, melainkan benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Prinsip ini untuk memastikan program pemerintah berjalan efektif dan efisien, sekaligus menghindari nepotisme serta mempercepat reformasi birokrasi melalui evaluasi yang komprehensif,” kata Sahtiar.

